Copy Identitas
Format PDF.
Program pelatihan kompetensi bagi Penanggung Jawab, Pengawas dan Manajerial dalam bidang pengelolaan dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Pelatihan Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 (Pengawas) dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam melakukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Program ini ditujukan bagi Penanggung Jawab, Pengawas dan Manajerial yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengumpulan Limbah B3.
Jadwal pelaksanaan training tersedia sepanjang tahun 2026.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Program ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab pada kegiatan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Kompetensi yang menjadi bagian dari program Manajer Pengumpulan Limbah B3.
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.382200.008.1 | Melakukan Pemyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Selama masa training Public Training, peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kami.
Apabila dinyatakan kompeten.
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, kami menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
S-2
S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan atau
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pengumpilan Limbah B3.
Format PDF.
Format PDF.
Format PDF.
Background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG) untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten.
Berisi data Rencana Pengelolaan Limbah B3, meliputi nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan dikelola, jumlah dan kapasitas Limbah B3, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah B3 serta prosedur pengelolaan Limbah B3.
Contoh: Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3 sesuai bidang, Persetujuan Teknis (Pertek) / Rincian Teknis (Rintek).
Berisi terkait hasil pemantauan Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dll.
Contoh: Laporan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 triwulan, per semester, annual report.
Berisi terkait hasil evaluasi Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, evaluasi kesesuaian terhadap regulasi, permasalahan dan tindak lanjut, dll.
Contoh: Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 / Neraca Limbah B3.
Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.
2 hari Materi dan 1 hari Assessment
/peserta (Full Online)
Hubungi tim Betracom untuk informasi jadwal, pendaftaran dan sertifikasi kompetensi.