Konsultasi via WhatsApp
PROGRAM KOMPETENSI LIMBAH B3

Manajer Pengolahan Limbah B3

Jenjang Kualifikasi 6 (Pengawas)

Pelatihan Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 (Pengawas) ditujukan bagi tenaga profesional yang bertanggung jawab dalam pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

3 Hari
9 Unit Kompetensi
6 Jenjang Kualifikasi
PELATIHAN 2026

Manajer Pengolahan Limbah B3

Jenjang Kualifikasi 6 — Pengawas

Durasi 3 Hari
Materi 2 Hari
Assessment 1 Hari
INVESTASI FULL ONLINE
Rp 7.000.000 /peserta
Daftar Sekarang
PROGRAM PELATIHAN

Kompetensi Profesional dalam Pengolahan Limbah B3

Program pelatihan dirancang untuk memberikan kompetensi kepada Penanggung Jawab, Pengawas dan Manajerial yang terlibat dalam kegiatan pengolahan Limbah B3.

01

Jenjang Kualifikasi 6

Program ditujukan untuk Manajer Pengolahan Limbah B3 pada Jenjang Kualifikasi 6 sebagai Pengawas.

02

Berbasis Kompetensi

Materi pelatihan berfokus pada kompetensi pengelolaan, pemantauan, evaluasi dan pengolahan Limbah B3.

03

Assessment Kompetensi

Program terdiri dari pembelajaran materi dan assessment kompetensi sesuai program yang diselenggarakan.

JADWAL 2026

Pilih Jadwal Pelatihan yang Sesuai

Jadwal Pelatihan Manajer Pengolahan Limbah B3 tersedia sepanjang tahun 2026.

14–16 Jan
28–30 Jan
11–13 Feb
25–27 Feb
11–13 Mar
26–28 Mar
08–10 Apr
22–24 Apr
06–08 Mei
20–22 Mei
03–05 Jun
17–19 Jun
01–03 Jul
15–17 Jul
29–31 Jul
12–14 Agst
26–28 Agst
09–11 Sept
23–25 Sept
07–09 Okt
21–23 Okt
04–06 Nov
18–20 Nov
02–04 Des
LANDASAN HUKUM

Dasar Regulasi Pelatihan

Program disusun dengan memperhatikan regulasi dan standar kompetensi bidang pengelolaan Limbah B3.

01

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

02

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

03

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif.
SASARAN PESERTA

Untuk Penanggung Jawab, Pengawas & Manajerial

06

Penanggung Jawab / Pengawas / Manajerial

Program ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengolahan dan pengelolaan Limbah B3.

UNIT KOMPETENSI

9 Unit Kompetensi Pengolahan Limbah B3

Unit kompetensi yang menjadi bagian dari Pelatihan Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6.

01
E.38PLB00.001.1

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

02
E.38PLB00.002.1

Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

03
E.38PLB00.003.1

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

04
E.38PLB00.004.1

Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

05
E.38PLB00.005.1

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

06
E.38PLB00.010.1

Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima

07
E.38PLB00.028.01

Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

08
E.38PLB00.030.01

Menyusun Rencana Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

09
E.382200.004.01

Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3

FASILITAS TRAINING

Fasilitas yang Anda Dapatkan

Selama masa training Public Training, peserta mendapatkan fasilitas dari penyelenggara.

01

Softcopy Modul Materi

02

Souvenir

03

Sertifikat BNSP Apabila Dinyatakan Kompeten

04

Sertifikat dari Penyelenggara

INHOUSE TRAINING

Selain menyelenggarakan Public Training, kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, kami menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Mengikuti Program

01

S-2

02

S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.

03

S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.

04

D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.

05

D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan.

06

SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan.

07

Pernah mengikuti pelatihan atau BIMTEK berbasis kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3.

KELENGKAPAN DOKUMEN

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

01

Copy Identitas

Format PDF.

02

CV / Daftar Riwayat Hidup

Format PDF.

03

Copy Ijazah Terakhir

Format PDF.

04

Pass Foto 3×4

Background merah 2 lembar / soft file foto JPG.

05

Copy Sertifikat Pelatihan

06

Surat Rekomendasi dari Perusahaan

  • Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan.
  • Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta.
  • Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP.
07

Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3

Berisi data Rencana Pengelolaan Limbah B3, meliputi nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan dikelola, jumlah dan kapasitas Limbah B3, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan Limbah B3 serta prosedur pengelolaan Limbah B3.

Contoh: Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3 sesuai bidang, Persetujuan Teknis (Pertek) / Rincian Teknis (Rintek).
08

Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

Berisi terkait hasil pemantauan Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dll.

Contoh: Laporan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 triwulan, per semester, annual report.
09

Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 / Neraca Limbah B3

Berisi terkait hasil evaluasi Pengelolaan Limbah B3, mulai dari sumber Limbah B3, karakteristik Limbah B3, evaluasi kesesuaian terhadap regulasi, permasalahan dan tindak lanjut.

Contoh: Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 / Neraca Limbah B3.
10

Dokumen JSA / HIRADC

Dokumen yang berisi langkah-langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.

DURASI PROGRAM

3 Hari

2 hari materi dan 1 hari assessment.

02 Hari Materi
01 Hari Assessment
INVESTASI PELATIHAN

Rp 7.000.000

/ peserta — Full Online

Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP (Jika dinyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.

Konsultasi Pendaftaran
SIAP MENINGKATKAN KOMPETENSI?

Tingkatkan Kompetensi Pengolahan Limbah B3

Konsultasikan jadwal, persyaratan, dokumen dan proses pendaftaran Pelatihan Manajer Pengolahan Limbah B3 kepada tim Betracom.

Daftar Via WhatsApp