PP No. 22 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PPPU
Program sertifikasi kompetensi untuk profesional yang bertanggung jawab dalam pengendalian, pemantauan, dan pengelolaan pencemaran udara dari emisi kegiatan industri.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara atau PPPU merupakan kompetensi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber pencemar udara dari emisi, pengendalian pencemaran, pengoperasian peralatan pengendali, serta kegiatan pemantauan kualitas emisi.
Program ini ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengendalian pencemaran udara sehingga mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Kompetensi mencakup identifikasi sumber pencemar, pengendalian emisi, penggunaan peralatan pengendali, pemantauan serta penerapan K3.
Program kompetensi pengendalian pencemaran udara disusun dengan mengacu pada regulasi dan standar kompetensi yang relevan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang pengelolaan limbah industri.
Perusahaan yang memiliki instalasi pengendalian pencemaran udara perlu memastikan personel yang bertanggung jawab memiliki kompetensi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompetensi yang menjadi bagian dari skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Program ini ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab, pengawasan atau fungsi manajerial terkait pengendalian pencemaran udara.
Personel yang terlibat dalam kegiatan pengendalian dan pemantauan pencemaran udara dari emisi.
Minimum S-1 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara.
Minimum S-1 selain Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun di bidang pengendalian udara dan/atau memiliki sertifikat pelatihan terkait.
Minimum D-3 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau memiliki sertifikat pelatihan.
Minimum D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau memiliki sertifikat pelatihan terkait.
Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
Mendapat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau surat permohonan sertifikasi.
Memenuhi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
Jadwal sertifikasi tersedia dalam beberapa periode sepanjang tahun 2026.
Investasi program sebesar Rp 7.000.000 per peserta.
✓ Sertifikasi Internal
✓ Sertifikasi BNSP apabila dinyatakan lulus
✓ Soft File Materi
✓ WhatsApp Group
✓ Pemateri & Assessor berpengalaman
Copy identitas dalam format PDF.
Daftar riwayat hidup pemohon.
Copy ijazah pendidikan terakhir.
Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar.
Copy sertifikat pelatihan yang relevan.
Surat yang menerangkan status karyawan, jabatan, masa kerja dan rekomendasi sertifikasi.
Dokumen langkah pekerjaan, bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko.
Dokumen perencanaan pengendalian pencemaran udara dari emisi.
Laporan atau sertifikat hasil uji emisi dari laboratorium yang sesuai.
Data tanggal, lokasi, parameter, hasil pemantauan, baku mutu dan metode.
Data hasil perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Konsultasikan persyaratan, jadwal dan proses pendaftaran sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara bersama tim kami.