PROGRAM KOMPETENSI LIMBAH B3

Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3

Jenjang Kualifikasi 3

Program Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3 untuk Operator/Pelaksana yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan dan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

3 Hari Training
7 Unit Kompetensi
3 Kualifikasi
PELATIHAN 2026
B3

Operator Penyimpanan Limbah B3

Jenjang Kualifikasi 3

Durasi 3 Hari
Materi 2 Hari
Assessment 1 Hari
INVESTASI FULL ONLINE Rp. 6.500.000 /peserta
Daftar Sekarang
PROGRAM PELATIHAN

Kompetensi Operator Penyimpanan Limbah B3

Pelatihan dirancang untuk meningkatkan kompetensi Operator/Pelaksana dalam kegiatan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

01

Jenjang Kualifikasi 3

Program ditujukan untuk Operator/Pelaksana pada kegiatan penyimpanan Limbah B3.

02

Berbasis Kompetensi

Materi mengacu pada unit kompetensi bidang pengelolaan Limbah B3.

03

Assessment Kompetensi

Pelaksanaan terdiri dari pembelajaran materi dan assessment kompetensi.

JADWAL 2026

Pilihan Jadwal Pelatihan

Jadwal Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 tersedia sepanjang tahun 2026.

14–16 Jan
28–30 Jan
11–13 Feb
25–27 Feb
11–13 Mar
26–28 Mar
08–10 Apr
22–24 Apr
06–08 Mei
20–22 Mei
03–05 Jun
17–19 Jun
01–03 Jul
15–17 Jul
29–31 Jul
12–14 Agst
26–28 Agst
09–11 Sept
23–25 Sept
07–09 Okt
21–23 Okt
04–06 Nov
18–20 Nov
02–04 Des
LANDASAN HUKUM

Dasar Regulasi Program

Pelatihan mengacu pada regulasi dan standar kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.

01

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

02

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif.
SASARAN PESERTA

Operator / Pelaksana

03

Operator/Pelaksana

Program ini ditujukan bagi Operator/Pelaksana yang menjalankan kegiatan penyimpanan Limbah B3.

UNIT KOMPETENSI

7 Unit Kompetensi BNSP

Unit kompetensi yang menjadi bagian dari Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3.

01
E.38PLB00.001.1

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

02
E.38PLB00.003.1

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

03
E.38PLB00.072.01

Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

04
E.38PLB00.014.1

Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik

05
E.38PLB00.007.1

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

06
E.38PLB00.008.1

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

07
E.38PLB00.011.1

Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Mengikuti Pelatihan

01

S-1 semua jurusan;

02

D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;

03

D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan;

04

SMA/SMK dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan;

05

Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/ bimtek di bidang penyimpanan Limbah B3.

DURASI TRAINING

3 Hari

2 hari materi & 1 hari Assessment

02 Hari Materi
01 Hari Assessment
DOKUMEN PERSYARATAN

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti berikut.

01

Copy Identitas

Format PDF.

02

CV / Daftar Riwayat Hidup

Format PDF.

03

Copy Ijazah Terakhir

Format PDF.

04

Pass Foto 3×4

Background merah 2 lembar / Soft file foto JPG.

Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten.
05

Copy Sertifikat Pelatihan

06

Surat Rekomendasi dari Perusahaan

  • Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan.
  • Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta.
  • Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP.
07

Dokumen JSA / HIRADC

Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.

08

Logbook Pemantauan Pengelolaan Limbah B3

Berisi data jenis Limbah B3, jumlah Limbah B3 yang masuk, jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan, metode pemanfaatan yang digunakan, jumlah produk yang dihasilkan (Kg/L).

09

Logbook Penyimpanan Limbah B3

Berisi No, Jenis Limbah B3, Sumber Limbah B3, Jumlah masuk, Tanggal masuk, Maksimal penyimpanan / batas waktu, Jumlah keluar dari tempat penyimpanan, Tanggal keluar, Tujuan penyerahan, Nomor dokumen bukti penyerahan, Sisa Limbah B3 yang ada di tempat penyimpanan setelah keluarnya.

INVESTASI

Rp. 6.500.000

/peserta

FULL ONLINE

Pelatihan Operator Penyimpanan Limbah B3

Dapatkan informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dokumen dan proses pendaftaran melalui tim Betracom.

Konsultasi Pendaftaran
SIAP MENINGKATKAN KOMPETENSI?

Jadilah Operator yang Kompeten dalam Penyimpanan Limbah B3

Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan proses sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3 bersama tim Betracom.

Daftar Via WhatsApp