Minggu Ke 2 Bulan April
Jadwal pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.
Pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam Teknik Pengoperasian Pesawat Uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam Teknik Pengoperasian Pesawat Uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undang dibidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku.
Informasi jadwal pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan tahun 2026.
Jadwal pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.
Jadwal pelatihan Running.
Program pengembangan kompetensi K3 bidang Pesawat Uap Bejana Tekan.
Program pelatihan dengan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pelatihan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan antara lain:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Undang-undang No. 01 Tahun 1970
Steam Act dan Steam Regulation Tahun 1930
PP 19 tahun 1973 dan PP 11 Tahun 1979
Peraturan Manakertrans N0. 01 Tahun 1982
Peraturan Manakertrans No. 02 Tahun 1982
Peraturan Manakertrans No. 03 Tahun 1982
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Undang-undang No. 01 Tahun 1970
Steam Act dan Steam Regulation Tahun 1930
PP 19 tahun 1973 dan PP 11 Tahun 1979
Peraturan Manakertrans No. 01 Tahun 1982
Peraturan Manakertrans No. 02 Tahun 1982
Peraturan Manakertrans No. 03 Tahun 1982
Materi pelatihan mencakup aspek regulasi, desain, konstruksi, inspeksi, pengujian, pengoperasian dan kompetensi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
tahun 1930.
tentang Bejana Tekan.
tentang Juru Las.
atau Steam Power boiler (ASME Code Sec. I)
(ASME Code Sec. VIII Div. 1)
(ASME Code Sec. II)
(ASME Code Sec. IX)
(ASNI B31.1)
(API650)
(ASME Code Sec. V)
dan Pengolahannya
dan Pemindahan Panas
dan Alat Pengamanan
Karakteristik dan Penanganannya
Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen (Manufacture Report) Bejana Tekan
dan Sertifikasi Kelayakan Pemakaian Pesawat Uap bejana Tekan
Pembuat PUBT dan Praktek Inspeksi
Metode pelatihan meliputi ceramah, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta pencegahan, laporan dan analisa kecelakaan peledakan.
1. Ceramah Dirjen Binwasnaker / Kebijakan K3 Nasional
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
3. Pencegahan laporan dan analisa kecelakaan peledakan
Narasumber dari Depnaker Pusat dan tim terkait.
& Ditjen Binwasnaker.
Asosiasi Ahli K3 Pesawat Uap Belanja Tekan.
Persyaratan peserta untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.
CV / Curriculum Vitae
Soft Copy KTP
Pas Foto Background Merah
Ijazah Min D3 Teknik (Asli)
Surat Keterangan Kerja (Min 2 Tahun)
Surat Rekomendasi (Tersedia Formatnya)
Surat Keterangan Bekerja Penuh / Surat Keterangan Personel (Tersedia Formatnya)
Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Pembinaan BERMATERAI (Tersedia Formatnya)
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Depnaker Pusat,
Melakukan inspeksi visual, verifikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate,
Review laporan hasil uji pekerjaan pengelasan dan hasil uji tidak merusak (NDT),
Melaksanakan dan bertanggung-jawab atas hasil uji kelayakan operasional Pesawat Uap Belanja Tekan
Membuat dan memberikan laporan hasil pemeriksaan (Certificate of Inspection) Pesawat Uap Belanja Tekan
Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional Pesawat Uap Belanja Tekan secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operational sesuai regulasi yang berlaku
Investasi pelatihan sebesar Rp. 30.000.000,- per peserta.
Sudah termasuk berbagai kebutuhan selama pelaksanaan pelatihan.
Lokasi pelaksanaan pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.
Hubungi tim Betracom untuk mendapatkan informasi pendaftaran, jadwal pelatihan dan konsultasi program Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan.