Latar Belakang Damkar Kelas D
Training Damkar Kelas D atau Petugas Peran Kebakaran merupakan program pelatihan yang mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus atau pengusaha memiliki kewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala di tempat kerja.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, perusahaan wajib membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran serta melaksanakan pelatihan dan simulasi penanggulangan kebakaran.