Program pelatihan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja dalam pengendalian pencemaran air limbah, pemantauan kualitas air, pengoperasian instalasi, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan sesuai standar kompetensi.
Pelatihan PPPA dirancang untuk personel penanggung jawab, pengawas, dan manajerial dalam bidang pengendalian pencemaran air limbah.
PELATIHAN PPPA
Pengendalian pencemaran air limbah merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan pada kegiatan industri maupun perusahaan. Personel yang memiliki tanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran perlu memahami proses pemantauan, pengolahan, evaluasi, dan pengendalian secara menyeluruh.
Melalui program PPPA, peserta dipersiapkan untuk memahami kompetensi kerja yang berkaitan dengan sumber pencemaran, karakteristik air limbah, pemantauan kualitas air, pengoperasian IPAL, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan pengolahan air limbah.
TRAINING SCHEDULE
Pilih jadwal pelatihan yang tersedia sesuai kebutuhan perusahaan maupun peserta.
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
2026
LANDASAN HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai standar serta sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pengelolaan limbah industri.
Perusahaan yang menghasilkan limbah air memerlukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dalam pengendalian pencemaran air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air limbah di perusahaan maupun industri.
Peserta dapat berasal dari bidang lingkungan hidup, operasional IPAL, engineering, HSE, maupun jabatan manajerial yang menangani pengelolaan air limbah.
SKEMA KOMPETENSI
Skema kompetensi berikut menjadi dasar pembelajaran dan asesmen sertifikasi PPPA.
PERSYARATAN DASAR
S2 rumpun ilmu lingkungan.
S1 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran air.
S1 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun.
D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman minimal 5 tahun.
SMA atau SMK dengan pengalaman minimal 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
Memiliki rekomendasi perusahaan atau surat permohonan sertifikasi.
Memenuhi standar kompetensi sesuai skema sertifikasi.
DOKUMEN PERSYARATAN
INVESTASI
Biaya pelatihan sudah mencakup fasilitas program, materi pembelajaran, assessor, serta proses sertifikasi sesuai ketentuan pelaksanaan.
PENDAFTARAN PPPA
Hubungi tim Betracom untuk informasi jadwal, persyaratan administrasi, pelaksanaan pelatihan, dan proses pendaftaran.
FAQ