UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembelajaran mengenai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah untuk meningkatkan kemampuan dalam pengoperasian, perawatan, pengendalian, dan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah.
Keberadaan limbah yang mengancam kelestarian lingkungan hidup belum maksimal tertangani, khususnya bagi pihak-pihak terkait seperti industri dan perusahaan yang menghasilkan limbah setiap harinya dalam kegiatan produksi mereka.
Masih banyak industri dan perusahaan tidak mampu mengelola dan mengendalikan air limbah sehingga memberi dampak langsung pada lingkungan.
Dampak negatif tersebut bukan hanya mengganggu kondisi kesehatan lingkungan, tetapi juga kondisi kesehatan makhluk-makhluk hidup yang tinggal di dalamnya, termasuk manusia.
Untuk itu penting dan akan sangat bermanfaat jika para pelaku bidang pengelolaan limbah mengikuti pelatihan khusus bersertifikasi.
Kompetensi personel menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan operasional pengolahan air limbah berjalan secara tepat dan efektif.
Pilih jadwal pelatihan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Program Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah mengacu pada ketentuan dan standar kompetensi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan operasional pengolahan air limbah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah, golongan pokok pengelolaan limbah bidang pengelolaan limbah industri.
Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
Berikut beberapa tujuan dari pelatihan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
Memahami Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memahami dampak negatif air dari limbah terhadap lingkungan dan kehidupan.
Mempelajari betapa pentingnya pengelolaan air dari limbah.
Menemukan cara-cara dalam menanggulangi pencemaran air.
Mempelajari dan mengimplementasikan pengelolaan air.
Mampu memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan SKKNI sebagai operator penanggung jawab pengolahan air limbah.
Materi diberikan dengan fokus menggambarkan kebutuhan serta ilmu yang wajib dipahami dan dimengerti para operator penanggung jawab.
Pembelajaran mengenai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Membahas dampak buruk dari adanya air limbah bagi lingkungan dan kehidupan makhluk hidup.
Mendalami pentingnya proses pengelolaan air dari hasil limbah yang dapat menjadi sumber penurunan tingkat kesehatan masyarakat.
Pembelajaran mengenai langkah dan cara dalam menanggulangi terjadinya pencemaran air dengan berbagai kondisi.
Mendalami proses pengendalian dan pengelolaan limbah yang terdiri dari proses pengolahan instalasi air limbah, sistem operasional IPAL, evaluasi kinerja IPAL, perencanaan operasional IPAL, serta membuat laporan kinerja IPAL.
Mempelajari teknik-teknik K3 untuk pengelolaan limbah air.
Menambah ilmu dan informasi untuk memenuhi persyaratan kompetensi sebagai operator penanggung jawab di bidang pengolahan air limbah sesuai SKKNI.
Pemberian materi tambahan agar lulus ujian mendapatkan sertifikasi BNSP sebagai penanggung jawab operasional.
Kompetensi utama yang dipelajari dalam program Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Target peserta yang lebih baik mengikuti pelatihan ini ialah mereka yang bekerja di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah cair.
Persyaratan umum peserta dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang operasional pengolahan air limbah.
Program ini juga relevan bagi industri dan perusahaan tertentu yang membutuhkan pemahaman serta pembelajaran lebih seputar pengelolaan limbah dan pengolahan air.
Minimum D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengolahan air limbah.
Minimum D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengolahan air limbah.
Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang operasional pengolahan air limbah.
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau Surat Permohonan Sertifikasi.
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
Siapkan dokumen berikut untuk mendukung proses sertifikasi kompetensi.
Dalam format PDF.
Dalam format PDF.
Dalam format PDF.
Background merah 2 lembar atau soft file foto JPG.
Sertifikat pelatihan terkait.
Menyatakan peserta merupakan karyawan perusahaan dan mencantumkan jabatan serta masa kerja.
Laporan hasil uji laboratorium yang memuat pemantauan kualitas air limbah.
Laporan perawatan IPAL harian, mingguan atau bulanan.
Memuat langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.
Biaya pelatihan sudah termasuk berbagai kebutuhan program sertifikasi.
Hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal, persyaratan, pelaksanaan dan proses pendaftaran sertifikasi POPAL.
POPAL adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan operasional, pengelolaan dan pengolahan air limbah.
Pelatihan ditujukan bagi personel yang bekerja di bidang pengelolaan dan pengolahan limbah cair serta peserta yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja.
Investasi yang tercantum pada halaman referensi adalah Rp6.500.000 per peserta.
Program mencakup sertifikasi kompetensi BNSP sesuai proses asesmen dan hasil kompetensi peserta.
Materi mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dampak air limbah, pengelolaan IPAL, operasional IPAL, evaluasi kinerja, perencanaan operasional, pelaporan kinerja IPAL, K3 dan persyaratan kompetensi SKKNI.