Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pelatihan Operator Pengolahan Limbah B3
Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3
Program pelatihan kompetensi bagi Operator/Pelaksana dalam bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) melalui proses thermal untuk Boiler.
Operator Pengolahan Limbah B3
Proses Termal untuk Boiler
Kompetensi Operator Pengolahan Limbah B3
Pelatihan Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3 ditujukan bagi Operator/Pelaksana.
Program ini membekali peserta dengan kompetensi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, pemantauan pengelolaan Limbah B3, penanggulangan kedaruratan, penyusunan laporan, perawatan peralatan, penanganan residu, serta pengolahan Limbah B3 melalui proses Thermal untuk Boiler.
Kualifikasi Kompetensi
Pilihan Jadwal Pelatihan
Pilih jadwal yang sesuai dengan kebutuhan pelatihan Anda.
Dasar Regulasi Pelatihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Operator/Pelaksana
Program ditujukan bagi Operator/Pelaksana pada bidang pengolahan Limbah B3.
Unit Kompetensi BNSP
Kompetensi yang menjadi bagian dari program pelatihan.
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbh Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) melalui Proses Thermal untuk Boiler
Persyaratan Mengikuti Pelatihan
S-1 semua jurusan;
D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pengolahan Limbah B3
3 Hari
2 hari materi & 1 hari Assessment
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti.
Copy identitas
Format PDF.
CV/daftar riwayat hidup
Format PDF.
Copy Ijazah terakhir
Format PDF.
Pass foto 3×4
Background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG).
Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten.Copy sertifikat pelatihan
Surat rekomendasi dari perusahaan
- Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
- Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
- Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
Dokumen JSA / HIRADC
Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
Logbook Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
Berisi data jenis limbah, jumlah masuk, jumlah dikelola dan metode pengelolaan limbah B3 sesuai dengan bidang terkait.
Logbook penyimpanan Limbah B3
Berisi data masuknya Limbah B3 ke Tempat Penyimpanan: Jenis Limbah B3, sumber Limbah B3, jumlah Limbah B3 masuk, maksimal penyimpanan.
Berisi data keluarnya Limbah B3 dari Tempat Penyimpanan: Jumlah Limbah B3, Tanggal Keluar Limbah, Tujuan Penyerahan, Bukti Nomor Dokumen.
Data sisa limbah B3 yang ada di Tempat Penyimpanan.
Logbook Perawatan Peralatan
Catatan seluruh kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan pengelolaan limbah B3.
Mencatat Nama alat, jenis perawatan, Tindakan perbaikan/perawatan, kondisi sebelum dan sesudah dilakukan perawatan peralatan.
Logbook Penanganan Residu Limbah B3
Memuat data lengkap mengenai sumber dan jenis residu yang dihasilkan, metode penanganan, jumlah yang diserahkan, lokasi penyimpanan dan sisa residu.
Rp. 6.500.000,-
/peserta
Konsultasikan kebutuhan pelatihan Anda
Mobile/WA (Diutamakan):
Email: mutia@betracomtraining.com, tiara@betracomtraining.com
Hubungi Via WhatsAppTingkatkan Kompetensi Pengolahan Limbah B3
Ikuti Pelatihan Operator Pengolahan Limbah B3 Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3.
Daftar Sekarang