Program kompetensi bagi Operator/Pelaksana dalam bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), khususnya pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku beton siap pakai.
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi Operator/Pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar kompetensi yang berlaku.
Operator/Pelaksana
3 Hari (2 hari materi & 1 hari Assessment)
Full Online
Jadwal pelaksanaan pelatihan yang tercantum pada halaman program.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Unit kompetensi yang tercantum dalam program Pelatihan Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai.
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi BNSP |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.025.1 | Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai. |
S-1 semua jurusan;
D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan;
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pemanfaatan Limbah B3
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
Format PDF
Format PDF
Format PDF
Background merah 2 lembar / Soft file JPG
Dokumen sertifikat pelatihan
Menyatakan peserta benar karyawan perusahaan, jabatan, masa kerja dan rekomendasi sertifikasi BNSP.
Langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko.
Data jenis Limbah B3, jumlah Limbah B3 yang masuk, jumlah yang dimanfaatkan, metode pemanfaatan dan produk yang dihasilkan.
Data masuk dan keluar Limbah B3 serta data sisa Limbah B3 yang ada di Tempat Penyimpanan.
Catatan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan pengelolaan Limbah B3.
Data sumber dan jenis residu, metode penanganan, jumlah yang diserahkan, lokasi penyimpanan dan sisa residu.
2 hari materi & 1 hari Assessment
/peserta (Full Online)
Hubungi tim Betracom untuk informasi pendaftaran, jadwal terbaru dan konsultasi program.