Copy Identitas
Format PDF
Program pelatihan bagi Operator/Pelaksana untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai substitusi bahan bakar.
Pelatihan ini ditujukan untuk Operator/Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Limbah B3, khususnya pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan bakar.
Operator/Pelaksana
3 Hari (2 hari materi & 1 hari Assessment)
Full Online
Pilihan jadwal pelatihan yang tersedia untuk tahun 2026.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Unit kompetensi yang terdapat dalam program Pelatihan Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar.
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi BNSP |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.023.1 | Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar. |
S-1 semua jurusan;
D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar
Format PDF
Format PDF
Format PDF
Background merah 2 lembar / Soft file foto JPG. Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten.
Copy sertifikat pelatihan yang relevan.
Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan, mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta serta perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP.
Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.
Berisi data jenis Limbah B3, jumlah Limbah B3 yang masuk, jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan, metode pemanfaatan yang digunakan, jumlah produk yang dihasilkan (Kg/L).
Berisi No, Jenis Limbah B3, Sumber Limbah B3, Jumlah masuk, Tanggal masuk, Maksimal penyimpanan / batas waktu, Jumlah keluar dari tempat penyimpanan, Tanggal keluar, Tujuan penyerahan, Nomor dokumen bukti penyerahan, dan Sisa Limbah B3.
Berisi Catatan seluruh kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan pengelolaan limbah B3.
Berisi data lengkap mengenai sumber dan jenis residu yang dihasilkan, metode penanganan, jumlah yang diserahkan, lokasi penyimpanan dan sisa residu.
2 hari materi & 1 hari Assessment
/peserta (Full Online)
Hubungi tim Betracom untuk informasi pendaftaran, jadwal dan kebutuhan sertifikasi kompetensi.