Copy Identitas
Format PDF
Program pelatihan kompetensi bagi Operator/Pelaksana dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai bahan baku dengan teknologi peleburan.
Pelatihan ini ditujukan bagi Operator/Pelaksana yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Program ini membekali peserta dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku dengan teknologi peleburan sesuai unit kompetensi yang ditetapkan.
Jadwal pelaksanaan pelatihan yang tersedia untuk tahun 2026.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Program pelatihan ditujukan untuk Operator/Pelaksana yang menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3.
Unit kompetensi yang menjadi bagian dari program sertifikasi Operator Pemanfaatan Limbah B3.
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi BNSP |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.019.01 | Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan |
| 7 | E.38PLB00.029.1 | Menangani Residu yang Dihasilkan dan Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
S-1 semua jurusan;
D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
SMA/SMK dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pemanfaatan limbah sebagai bahan baku dengan teknologi peleburan
2 hari materi & 1 hari Assessment
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti berikut.
Format PDF
Format PDF
Format PDF
Background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG). Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten.
Copy sertifikat pelatihan.
Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.
Berisi data jenis Limbah B3, jumlah Limbah B3 yang masuk, jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan, metode pemanfaatan yang digunakan, jumlah produk yang dihasilkan (Kg/L).
Berisi data masuknya Limbah B3 ke Tempat Penyimpanan, jenis Limbah B3, sumber Limbah B3, jumlah Limbah B3 masuk, maksimal penyimpanan, serta data keluarnya Limbah B3 dari Tempat Penyimpanan.
Berisi data nama peralatan yang digunakan, jenis perawatan (rutin/perbaikan), tindakan perawatan yang dilakukan.
Berisi data jenis residu, jumlah residu yang dihasilkan, metode penanganan, lokasi penyimpanan.
/peserta (Full Online)
Hubungi tim Betracom untuk informasi jadwal, pendaftaran dan kebutuhan sertifikasi kompetensi.